Untuk memastikan bantuan itu tepat sasaran, pihaknya menggunakan data resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dikoordinasikan dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Berdasarkan DTSEN dari Bapanas, sebanyak 106.415 KPM di Lampung Selatan ditetapkan sebagai penerima bantuan pangan pada 2025, turun dari 118.916 KPM pada 2024.
ia juga menambahkan, apabila di temukan pendistribusian beras kepada keluarga penerima manfaat(KPM)di temukan beras yang tidak layak konsumsi, maka kami menghimbau untuk segera melaporkan kepada pihak bulog, supaya dapat di ganti dengan beras yang lebih baik.tegasnya.
Lanjut Fedrial, Sebelum pendistribusian,pihak kami tetap selalu menjaga kualitas beras yang akan di salurkan ke masyarakat.Oleh karena itu,kami selalu mengadakan perawatan di setiap satu bulannya,Guna menghindari beras yang dapat tercemar oleh Hama,berbubuk,berkutu.ucapnya.
Editor : RedakturSumber : Team