“Pelaku memanfaatkan celah keamanan di bagian belakang bangunan, kemudian masuk dari plafon dan mengambil uang tunai di dalam laci,” jelas Rudy.
Polisi mengamankan barang bukti berupa: 1 buah celana pendek warna hitam dan 1 batang kayu balok yang digunakan untuk turun dari atap.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku sudah kami tahan dan penyidikan lebih lanjut terus dilakukan. Kami juga mengimbau warga untuk memperkuat keamanan toko maupun rumah agar tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan,” tutup Kapolsek.(Syarif/Iwan). Editor : RedakturSumber : Team