InvestigasiMabes.com | Jambi, 13 Agustus 2025 — Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb di Pengadilan Negeri (PN) Jambi memunculkan sorotan tajam terhadap dugaan perlakuan berbeda majelis hakim terhadap saksi dari pihak penggugat dan tergugat.
Perkara ini bermula dari gugatan Pendi terhadap Budiharjo dan Hendri atas perbuatan melawan hukum (PMH) berupa pendirian tembok permanen di atas lahan penggugat yang menutup akses jalan masuk kendaraan, sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.
Agenda Pemeriksaan Saksi Tergugat
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Budiharjo dan Hendri menghadirkan dua saksi, yakni Budi Hariyanto Tanjung dan Isson Khairul, yang diketahui berprofesi sebagai wartawan.
Menurut pihak penggugat, kesaksian kedua orang tersebut dinilai tidak relevan dan mereka tidak memiliki kapasitas hukum untuk menjelaskan substansi perkara. Keduanya hanya menerangkan soal patok batas tanah, tanpa mengetahui siapa yang memasang dan kapan pemasangan dilakukan. Mereka juga memberikan pendapat terkait status jalan umum, padahal secara hukum tidak memiliki kewenangan untuk menentukan hal tersebut.Kuasa hukum penggugat, Penggis, S.H., M.H., menegaskan:
“Keterangan saksi sangat tidak relevan. Mereka tidak memahami substansi perkara dan tidak punya kapasitas hukum untuk menjelaskan.”
Keberatan atas Dugaan Pelanggaran Etika
Editor : RedakturSumber : Team