Saksi Resmi BPN Diserang Verbal, Saksi Tergugat yang Langgar Etika Tetap Bersaksi

Foto Redaktur
Saksi Resmi BPN Diserang Verbal, Saksi Tergugat yang Langgar Etika Tetap Bersaksi
Saksi Resmi BPN Diserang Verbal, Saksi Tergugat yang Langgar Etika Tetap Bersaksi

Penggugat juga mengajukan keberatan atas dugaan pelanggaran etika persidangan oleh saksi tergugat Budi Hariyanto Tanjung. Berdasarkan bukti video, saksi tersebut hadir dan masuk ke ruang sidang saat agenda pemeriksaan saksi pada sidang sebelumnya — hal yang secara tegas telah dilarang oleh majelis hakim.

Ketika ditanya langsung oleh hakim, saksi membantah kehadirannya. Namun penggugat menunjukkan rekaman video sebagai bukti. Tindakan tersebut dinilai sebagai kebohongan di bawah sumpah yang dapat mencederai proses hukum. Seharusnya majelis memiliki kewenangan untuk mengeluarkan saksi dari persidangan karena tidak layak dan sudah terbukti berbohong. Dan anehnya hakim malah meminta penggugat membuat laporan polisi terhadap saksi karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Hal itu membingungkan penggugat dan semua hadirin yang hadir persidangan, sehingga para hadirin berasumsi bahwa sidang yang diagendakan di pengadilan hanya sandiwara belaka untuk memihak kepada pihak tergugat yang jelas dan terang perbuatan tergugat sangat merugikan penggugat. Karena setiap persidangan saksi-saksi yang dihadirkan tergugat diperlakukan istimewa oleh majelis hakim.

Perlakuan berbeda terhadap saksi BPN

Dalam sidang sebelumnya, penggugat menghadirkan Citra Oki, petugas pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oki hadir dengan surat tugas resmi dari kantor BPN dan memberikan keterangan terkait proses pengukuran dan hasil pengukuran.

Namun, Ketika memberikan kesaksian, Citra Oki justru mendapat teguran dari hakim Otto Edwin yang seakan memfitnah dengan mengatakan:

“BPN jangan sok suci, jangan munafik. Di Bogor ada satu bidang tanah lima sertifikat.”

Teguran bernada menyerang ini dinilai sebagai bentuk intervensi verbal yang berpotensi mempengaruhi mental dan objektivitas saksi, sekaligus merendahkan institusi BPN sebagai institusi negara yang sah.

Fakta yang menjadi sorotan adalah adanya perlakuan berbeda di persidangan. Saksi resmi dari BPN mendapat intervensi verbal, sedangkan saksi dari pihak tergugat yang melanggar etika justru diperbolehkan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan tidak dikeluarkan dari ruang sidang, sehingga dari pandangan pengamat yang mengikuti persidangan bahwa majelis hakim sudah menjelma menjadi pengacara tergugat, sehingga dapat mempengaruhi putusan yang sangat keliru terhadap hak-hak pihak penggugat karena dicurigai sudah terjadi konspirasi antara tergugat dengan majelis hakim yang akhir-akhir ini disinyalir bahwa pihak tergugat sudah melakukan pendekatan majelis hakim melalui panitera berinisial Bapak FD, sehingga pihak penggugat sangat megharapkan adanya pengawasan dari seluruh pimpinan pengadilan.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini