Dari hasil pemeriksaan, total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp 5 juta. Nilai tersebut terdiri atas harga pasar telepon genggam yang hilang serta perlengkapan lain yang berhasil dibawa pelaku.
Atas perbuatannya, EAP dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan berulang. Ancaman hukuman dalam pasal ini berupa pidana penjara maksimal lima tahun.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain. Tidak menutup kemungkinan pelaku juga beraksi di lokasi berbeda karena modus yang digunakan cukup berulang,” tambah Kapolsek.
Dalam keterangannya, AKP Suwarno juga menjelaskan kronologi kejadian. “Pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 sampai 16.30 WIB, tiga korban datang melapor ke Polsek Pucakwangi. Mereka kehilangan HP saat ditinggal dicharge di rumah, ditaruh di warung, maupun di dashboard motor yang diparkir. Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku menggunakan modus pura-pura masuk ke warung, lalu saat sepi langsung mengambil barang yang ada,” ungkapnya.Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, di antaranya NI (33), DR (28), DN (38), IW (36) warga Desa Bodeh, AP (36) warga Desa Pelemgede, serta BD (43) warga Desa Karangrejo. Keterangan para saksi ini memperkuat bukti keterlibatan EAP dalam kasus pencurian yang dilaporkan.
Editor : RedakturSumber : Team