“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang memanfaatkan profesinya untuk melakukan tindak kejahatan. Bukti yang kami temukan cukup kuat untuk menjerat tersangka dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” tegasnya.
Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Bangka Barat dan proses penyidikan terus berlanjut.
Humas res babar. Jurnalis:Ten. Editor : RedakturSumber : Team