Ironisnya, ahli waris mengaku sempat mendapat ancaman dari pihak yang bersikeras menguasai lahan tersebut.
“Dia bilang lapor saja kemana, saya siap dipanggil. Itu tutur kata mantan camat duluan,” kata ahli waris menirukan ucapan pelaku.Ahli waris berharap pemerintah desa, camat, hingga aparat penegak hukum (APH) dapat memberikan keadilan atas persoalan ini. Mereka menegaskan bahwa tanah yang disengketakan sudah memiliki sertifikat sah yang tercatat atas nama almarhum Pakuni, sehingga segala bentuk penguasaan tanpa dasar hukum adalah tindakan penyerobotan.
Editor : RedakturSumber : Team