InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan - Berdasarkan peraturan pemerintah,petani diperboleh menggunakan pupuk bersubsidi untuk lahan pertanian padi, asalkan terdaftar dalam sistem e-RDKK, melakukan usaha tani padi dengan luas maksimal 2 hektare per musim tanam, dan memiliki kartu tani untuk menebus pupuk tersebut,Pemerintah menyalurkan pupuk bersubsidi untuk mendukung produksi padi dan menjaga ketersediaan pupuk bagi petani.
Pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi untuk petani dan organisasi petani,Distribusi oleh penyalur yang resmi, seperti kios resmi, wajib menjual pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, Guna Mendukung program swasembada beras, jagung, dan kedelai untuk mencapai target produksi pertanian.minggu 30/08/25.
Namun berbeda dengan yang terjadi di Balai Benih Induk(BBI)kecamatan Palas kabupaten Lampung Selatan yang memiliki lahan persawahan seluas 10 hektar yang menggunakan pupuk bersubsidi.
Hal ini sudah jelas menyalahi aturan yang di terangkan di atas, Yang mana, setiap pemesanan atau pembelian pupuk haruslah sesuai dengan e-RDKK yang terdaftar.
Tak hanya itu, berdasarkan pengakuan Wata pengurus lahan,Balai Benih Induk(BBI) kecamatan palas yang di kelolanya saat ini membeli pupuk di luar wilayah kecamatan palas,.ucap wata.
Editor : RedakturSumber : Team