Perkebunan sawit milik PT .SNS. diduga sudah melanggar peraturan pemerintah psl 28 nmr18 tahun 2021

Foto Redaktur
Perkebunan sawit milik PT .SNS. diduga sudah melanggar peraturan pemerintah psl 28 nmr18 tahun 2021
Perkebunan sawit milik PT .SNS. diduga sudah melanggar peraturan pemerintah psl 28 nmr18 tahun 2021

InvestigasiMabes.com |Bangka Barat -PT.SNS.( PT.Swarna Nusa Sentosa). perkebunan sawit yang berada di desa Airputih kecamatan Mentok kabupaten Bangka Barat.

Diduga sudah melakukan pelanggaran peraturan pemerintah pasal 28 nomor 18 tahun 2021. Tentang pemegang HGU.

Tidak diperkenankan:

1/-

2/mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum,akses publik dan atau jalan air.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
3/-

4/merusak sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup.

5/-

6/-

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini