Tidak menta'ati Undang Undang (UU) nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.mewajibkan perusahaan memberikan plasma untuk masyarakat diluar HGU.sebesar 20persen dari total perkebunan milik PT tersebut.dalam hal ini paling lambat 3 tahun setelah HGU diterbitkan.
Tidak ada CSR untuk desa setempat. Tidak ada niat memperbaiki jalan umum yang dilalui masyarakat .
Tetapi jalan menuju kantor PT sendiri diperbaiki.
Menurut Kades desa Airputih Sulaiman,sa'at dihubungi via ponsel.kami tidak pernah menerima CSR pak.kecuali bantuan kecil seperti phbn dan
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kurban di sa'at idul adha. Kalau untuk plasma nol pak,ujar beliau.Seorang nara sumber menyebutkan yang minta namanya tidak disebutkan berkata.
Karena banyak duga'an pelanggaran kami berharap yang berwenang segera menindak PT tersebut sesuai dengan undang Undang.
Editor : RedakturSumber : Team