Sementara itu Cahyadi sekertaris Dinas pendidikan Lampung Selatan menegaskan,setiap pungli tidak dapat di benarkan sesuai dengan peraturan presiden ataupun secara perundang-undangan, apalagi hal ini menyangkut pungutan untuk di berikan kepada tim pemeriksa keuangan dengan maksud supaya aman dari pemeriksaan.
Peraturan larangan pungutan liar (pungli) di Indonesia utamanya diatur oleh undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dikukuhkan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli),Pungli adalah tindakan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kekuasaan, dan pelakunya dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.
Adapun konsekuensi dan Sanksi Pelaku pungli bisa dipenjara serta Sanksi administratif bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji, hingga pembebasan dari jabatan.(Syarif). Editor : RedakturSumber : Team