InvestigasiMabes.com l Ternate 8/9/2025 – Suasana halaman Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Ternate pada senin(8/9/2025) tampak berbeda. Sejumlah aparat kejaksaan bersama aparat terkait berkumpul untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate memimpin langsung kegiatan tersebut. Kepala Kejari Ternate, Syamsidar Monoarfa, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar prosedur, tetapi merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, agar tuntas, optimal, dan untuk mencegah adanya penyalahgunaan,” ujar Syamsidar dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, dasar hukum kegiatan ini merujuk pada kewenangan jaksa sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.Dari total 38 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, 22 di antaranya adalah kasus narkotika. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 137,02 gram dan ganja seberat 6,2 kilogram. Seluruh barang haram itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dicampurkan dengan cairan khusus hingga tak dapat digunakan lagi.
Editor : RedakturSumber : Team