Selain kasus narkotika, terdapat pula 16 perkara pidana lain dengan berbagai jenis barang bukti. Rinciannya, satu perkara kesehatan (aborsi), satu perkara pencabulan, lima perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dua perkara penganiayaan, satu perkara migas, satu perkara perjudian, satu perkara bom ikan, dua perkara penipuan, dan satu perkara kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Proses pemusnahan berlangsung terbuka dan disaksikan langsung oleh pihak terkait, termasuk aparat kepolisian, perwakilan pengadilan, dan pihak Rupbasan. Hal ini dimaksudkan agar transparansi tetap terjaga serta memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa barang bukti tidak lagi bisa disalahgunakan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tambah Syamsidar.
Ia juga berharap kegiatan serupa dapat terus berjalan lancar ke depan. Menurutnya, selain menuntaskan kewajiban hukum, pemusnahan barang bukti juga merupakan langkah nyata dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Ternate ingin menegaskan bahwa setiap barang bukti hasil kejahatan yang telah diputus pengadilan akan ditangani hingga tuntas, tanpa ada celah untuk digunakan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.InvestigasiMabes.com(tim)
Editor : RedakturSumber : Team