Lebih lanjut, Jaka menyebutkan bahwa selain pemusnahan, Bea Cukai Ternate terus berkomitmen memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Maluku Utara.
“Capaian ini mencerminkan peran Bea Cukai Ternate dalam melaksanakan dua fungsi strategis DJBC, yaitu sebagai Revenue Collector yang mengamankan penerimaan negara melalui pengawasan dan pemungutan cukai, serta sebagai Community Protector yang melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya peredaran barang ilegal tanpa cukai.
InvestigasiMabes.com(tim) Editor : RedakturSumber : Team