PWDPI Bandar Lampung Laporkan Ancaman terhadap Ketua ke Polda

Foto Redaktur
PWDPI Bandar Lampung Laporkan Ancaman terhadap Ketua ke Polda
PWDPI Bandar Lampung Laporkan Ancaman terhadap Ketua ke Polda

Pesan lain bahkan menyebutkan:

“Berdoa saja jangan sampai yang terjadi di Menggala terjadi juga sama kamu dan keluarga. Jadi pahlawan boleh, tapi jangan pahlawan kesiangan.”

Indra menilai ancaman ini merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang seharusnya dilindungi hukum.

“Kewajiban wartawan adalah menginformasikan dugaan perbuatan melawan hukum. Itu dilindungi undang-undang. Kami berharap Polda Lampung memberikan perlindungan hukum penuh kepada jurnalis,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana dua tahun atau denda Rp500 juta. Selain itu, Pasal 368 dan 369 KUHP mengatur sanksi pidana terkait ancaman dan pemerasan.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini