InvestigasiMabes.com l Takalar --Revitalisasi SDN Inpres 162 Kampung beru Desa Banyuanyara Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar yang dilakukan oleh pemerintah setempat menuai keritik dan sorotan tajam LSM PERAK.
Pasalnya, proyek revitalisasi tersebut diduga sarat penyimpangan standar teknis bangunan gedung pendidikan dan penggunaan material yang tidak sesuai dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca juga: Kapolres Empat Lawang Atensi Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Profesi Wartawan di Empat Lawang
Rahman samad, Divisi investigasi LSM PERAK menilai, terjadi dugaan penyimpangan standar teknis tersebut dapat membahayakan keselamatan siswa dan guru.
“Kami khawatir bahwa bangunan yang dihasilkan tidak akan kuat dan aman untuk digunakan oleh siswa dan guru,” ungkapnya.Sorotan lain, terang Rahman, soal penggunaan material yang tidak sesuai dengan SNI.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim