Investigasimabes.com | Jawa Timur – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan biaya pendidikan di sekolah negeri, termasuk yang dilakukan melalui skema sumbangan pendidikan oleh komite sekolah.
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 27 Mei 2025, memperkuat prinsip pendidikan dasar gratis yang dijamin konstitusi dan melarang praktik pungutan terselubung khususnya pada jenjang SD dan SMP di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Jawatimur.
Dalam jumpa pers Gurbernur Jawatimur, Khofifah Indar parawansa, Dirinya menjelaskan, putusan MK bersifat final and binding, sehingga pemerintah daerah wajib patuh. Kepala daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar dan menengah gratis, sesuai Pasal 49 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan minimal 20 persen APBD untuk pendidikan.
“Pengabaian terhadap putusan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik pemerintahan dan pengabaian hak konstitusional warga negara. Ombudsman RI dapat menerima laporan masyarakat, bahkan terbuka peluang gugatan class action atas dugaan pelanggaran hak asasi,” tuturnya.
Selain itu, penggunaan dana pendidikan yang tidak sesuai peruntukan dapat masuk kategori pelanggaran UU Keuangan Negara dan membuka potensi tindak pidana korupsi. Menteri Dalam Negeri juga dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada kepala daerah yang tidak mematuhi ketentuan ini.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim