“Dengan putusan ini, orang tua dan wali murid diharap berani melapor dan menolak jika ada pungutan dari sekolah negeri, baik melalui komite maupun mekanisme lain yang bersifat memaksa. Setiap praktik pungutan dapat dilaporkan sebagai bentuk pelanggaran hukum ke pihak berwenang,” terangnya.
Putusan MK Nomor 3/2024 menjadi pengingat bahwa pendidikan dasar gratis adalah amanat konstitusi, bukan sekadar janji politik. Pelanggaran terhadapnya bukan hanya mencederai keadilan sosial, tetapi juga membuka konsekuensi hukum serius bagi pejabat yang terlibat.
Selain itu, lanjut Anggalana, terkait adanya dugaan pungutan biaya pendidikan dalam bentuk sumbangan biaya pendidikan melalui komite sekolah di beberapa sekolah termasuk di Provinsi Lampung, maka perlu kepala daerah dan/atau melalui Dinas Pendidikan untuk melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap pihak sekolah agar tidak terjadi pungutan liar di sekolah.
Sumber : Tim