InvestigasiMabes.com l Sulawesi Tenggara -Kades Malaringgi Kec Laonti, Kab.Konawe Selatan bapak Sarifudin setelah terbukti telah menyalahgunakan Dana Desa anggaran tahun 2023 berdasarkan laporan hasil audit investigasi Desa Malaringgi Nomor : 700.1.2.2/88/LHAI/IX/2024 tanggal 3 September 2024 dan Nomor : 700.1.2.2/50/LHAI/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 dari Inspektorat daerah Kabupaten Konawe Selatan yang memuat temuan adanya penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan desa sebesar Rp. 1.000,000,-(satu juta rupiah) tahap 1 T.A 2022 dan sebesar Rp. 199.446.550,- (seratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus empat puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah) T.A 2023 atas temuan tersebut telah dilakukan pengembalian ke rekening kas desa Nomor 10701050004016 - BPD Sultra pada tanggal 21 Agustus 2024 dan 24 Februari 2025, serta menyetor pajak yang belum di setor ke kasa negara pada tanggal 22 Agustus 2024.
Namun sampai saat ini Dana Desa temuan tersebut yang di kembalikan tidak ada transparansi kepada masyarakat, hal itu di dasari oleh saat kepala desa Malaringgi Sarifudin mengadakan rapat hanya mengundang aparat desa, BPD dan toko masyarakat untuk membicarakan terkait penggunaan temuan anggaran Dana Desa tersebut, dari hasil rapat tersebut di sepakati bahwa anggaran tersebut akan di gunakan untuk pembuatan rabat jalan desa. Karang Taruna Desa Malaringgi dan masyarakat menilai bahwa rapat yang di adakan tidak transparan dan sepihak saja tanpa melibatkan masyarakat desa.
Kemudian rabat jalan desa yang jadi kesepakatan dari rapat tersebut belum di kerjakan, Kami menganggap adanya kongkalikong antara kades, aparat desa dan pihak-pihak terkait.
Sampai berita ini di muat Kades belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini, pihak media masih berupaya menghubungi kepala desa, dan pihak- pihak yang terkait untuk memverifikasi kebenaran atas dugaan tersebut. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim