Kapolsek menegaskan bahwa pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi. “Sekitar pukul 08.30 WIB keluarga korban menyatakan menolak autopsi dan telah menandatangani surat pernyataan resmi. Jenazah kemudian langsung diserahkan untuk dimakamkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan aliran listrik sebagai jebakan hama di sawah. “Kami mengingatkan kembali kepada warga, penggunaan arus listrik di area pertanian sangat berbahaya. Tidak hanya berisiko pada diri sendiri, tetapi juga bisa membahayakan orang lain,” tegas AKP Mudofar.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Juwana berencana meningkatkan sosialisasi bersama perangkat desa dan Bhabinkamtibmas. “Kami akan terus memberikan penyuluhan kepada warga agar tidak mengulangi cara berbahaya ini. Keselamatan jiwa jauh lebih penting daripada kerugian akibat serangan hama,” pungkas Kapolsek Juwana.
(Humas Resta Pati/Ari) Editor : RedakturSumber : Team