InvestigasiMabes.com | Pringsewu - Proyek pembangunan Gedung Laboratorium Epidemiologi dan Biomedis (LEB) milik Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu dengan nilai anggaran mencapai Rp.10 miliar kini tengah menjadi sorotan berbagai pihak. Sorotan itu muncul setelah proyek besar tersebut dinilai minim transparansi, khususnya karena tidak adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan.
Pantauan di lapangan, hingga awal Oktober 2025, pembangunan gedung berlantai dua yang digadang-gadang menjadi laboratorium rujukan daerah itu terlihat sedang berlangsung. Namun, tidak ditemukan papan informasi kegiatan sebagaimana diwajibkan oleh regulasi pemerintah.
Padahal, sesuai ketentuan, setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib menampilkan papan informasi berisi nama kegiatan, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, sumber anggaran, dan nama penyedia jasa. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Pekerjaan Konstruksi.
Proyek dengan nilai hingga miliaran rupiah harus transparan,Papan proyek bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab moral dan hukum kepada masyarakat,Jika hal sederhana seperti itu saja diabaikan, bagaimana publik bisa percaya terhadap pengelolaan anggarannya?” tegasnya.
Editor : RedakturSumber : Team