Menurutnya, proyek dengan nilai fantastis seperti pembangunan Gedung LEB ini semestinya menjadi contoh penerapan good governance dan transparansi anggaran di tingkat daerah. Ia juga meminta agar APIP, Inspektorat, serta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan, termasuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, kontrak, dan realisasi di lapangan.
Lebih lanjut, Syahruddin menilai bahwa lemahnya pengawasan publik seringkali menjadi celah terjadinya penyimpangan.
Kami tidak menuduh siapa pun, tapi transparansi adalah hal mendasar. Masyarakat punya hak tahu dari mana dan untuk apa uang mereka digunakan,” ujarnya.
Sementara itu, dari penelusuran sejumlah sumber di lapangan, disebutkan bahwa proyek Gedung LEB Dinas Kesehatan Pringsewu ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, dengan estimasi nilai sekitar Rp.10 miliar. Namun, ada pula informasi yang menyebutkan total pembiayaan proyek bisa mencapai Rp.13 hingga Rp.19 miliar, jika digabung dengan belanja sarana dan prasarana pendukung.Informasi tersebut masih perlu klarifikasi resmi dari pihak Dinas Kesehatan maupun Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pringsewu.
Editor : RedakturSumber : Team