Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku tidak memiliki SIM, kendaraan yang dikemudikan tidak layak jalan, dan lampu jarak jauh tidak berfungsi. Atas kelalaiannya yang menyebabkan empat orang meninggal dunia serta melarikan diri tanpa memberikan pertolongan, pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 312 Undang-Undang yang sama, tentang melarikan diri tanpa memberikan pertolongan, dan tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Ini bentuk kelalaian fatal. Mengemudi tanpa kompetensi dan tanpa rasa tanggung jawab telah merenggut nyawa satu keluarga. Proses hukum akan kami tuntaskan sesuai ketentuan,” tegas Iptu Kukuh
Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengapresiasi kinerja cepat jajaran Satlantas dan Resmob yang berhasil mengungkap kasus ini kurang dari tujuh jam setelah kejadian. Editor : Investigasi MabesSumber : Tim