Pelaku Tabrak Lari Sragen Tertangkap Kurang dari 7 Jam, Kasat Lantas Beberkan Fakta di Balik Pelarian

Foto Investigasi Mabes
Pelaku Tabrak Lari Sragen Tertangkap Kurang dari 7 Jam, Kasat Lantas Beberkan Fakta di Balik Pelarian
Pelaku Tabrak Lari Sragen Tertangkap Kurang dari 7 Jam, Kasat Lantas Beberkan Fakta di Balik Pelarian

Kecelakaan maut tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD-5065-AHE yang dikendarai oleh Saiful Anwar (32), warga Jengglong, Jembangan, Plupuh, bersama tiga pemboncengnya, Unik Yuwanti (29), Alikha Nafisha Anwar (11), dan Amira Syarifatil Anwar (5). Akibat benturan keras, dua korban tewas di lokasi, sementara dua lainnya meninggal dunia di RSUD Gemolong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi mobil pick up berinisial R (38), warga Mojo, Karangmalang, Sragen, melaju dari arah selatan menuju utara. Saat berada di jalan lurus, pelaku melihat pengendara motor yang oleng di depannya pada jarak sekitar 10 meter. Namun, pelaku tidak berupaya melakukan pengereman atau menghindar.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
“Padahal jarak pandang masih memungkinkan untuk mengerem atau menghindar. Tapi pelaku tetap melaju hingga menabrak sepeda motor tersebut. Lampu jarak jauh kendaraan juga dalam kondisi mati,” ujar Kasat Lantas.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan


Berita Terkait
Terkini