Kang DS Hadiri Penandatanganan MoU Implementasi Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat

Foto Redaktur
Kang DS Hadiri Penandatanganan MoU Implementasi Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat
Kang DS Hadiri Penandatanganan MoU Implementasi Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat

InvestigasiMabes.com | Bandung – Bupati Bandung, Dadang Supriatna menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi, Selasa (4/11/2025).

Penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Pidana Kerja Sosial (Social Service Order) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Program ini mengedepankan pola tindak pidana yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat, sebagai wujud penerapan prinsip Restorative Justice.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati yang akrab disapa Kang DS menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pembaruan hukum yang lebih berpihak kepada kemanusiaan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Pidana kerja sosial bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga peluang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat. Prinsip ini sejalan dengan semangat Kabupaten Bandung yang terus mendorong pembangunan berbasis kemanusiaan dan keadilan sosial,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung siap berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri untuk memastikan pelaksanaan program tersebut berjalan efektif dan sesuai dengan nilai-nilai lokal masyarakat Sunda yang menjunjung gotong-royong serta rasa tanggung jawab sosial.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini