Kang DS Hadiri Penandatanganan MoU Implementasi Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat

Foto Redaktur
Kang DS Hadiri Penandatanganan MoU Implementasi Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat
Kang DS Hadiri Penandatanganan MoU Implementasi Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat

"Kami siap bersinergi agar implementasi pidana kerja sosial ini bisa menjadi contoh nyata penerapan keadilan restoratif di tingkat daerah,” tambahnya.

Acara yang diikuti sekitar 120 peserta tersebut dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. Dalam laporannya, Jampidum menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif. Ia juga menyerahkan buku “Desain Ideal Implementasi Social Service Order” kepada Gubernur Jawa Barat sebagai simbol dukungan akademis.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama tersebut. Ia menilai program ini sebagai terobosan penting dalam reformasi hukum yang lebih humanis. Menurutnya, pidana kerja sosial sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja padat karya serta meningkatkan kualitas layanan publik melalui partisipasi masyarakat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mendukung implementasi KUHP baru sebagai bagian dari reformasi hukum nasional menuju keadilan yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.M., beserta jajaran Jaksa Agung Muda. Jawa Barat pun dinyatakan siap menjadi pelopor reformasi hukum pidana berbasis keadilan restoratif di Indonesia.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini