Pelaku juga membakar barang bukti box kontainer yang digunakan untuk mengangkut korban.
Tim gabungan sempat melakukan pengejaran setelah mengetahui keberadaan tersangka, namun Yahya sempat melarikan diri.
Upaya pencarian kemudian melibatkan anjing pelacak dari Polda Papua Barat.
“Pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIT, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Inggramui. Ia kemudian dibawa ke lokasi kedua untuk menunjukkan tempat korban dikubur,” ujar Kapolresta.
Setelah dilakukan pembongkaran septik tank, jasad korban berhasil ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tubuh terbagi menjadi tiga bagian.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Manokwari mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju yang digunakan tersangka, handphone korban, dompet, tas ransel, laptop, pisau, sangkur, mobil pick up, linggis, cangkul dan baju korban.Kapolresta memastikan penyidik masih mendalami motif lain serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menambahkan bahwa Polresta Manokwari bekerja cepat dan profesional dalam mengungkap kasus ini. "Kami mengapresiasi kerja keras tim gabungan yang berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam. Kami juga akan terus mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ujarnya.
Atas perbuatannya Pelaku kini ditahan di Polresta Manokwari dan dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(A.D)
Editor : RedakturSumber : Team