Putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Mansur B sebelumnya dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kendari. Kasus ini telah menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang tenaga pendidik serta dugaan tindakan yang cukup serius.
Herawan mengatakan pihaknya akan menyusun laporan resmi dan berencana meminta lembaga pengawas peradilan untuk meninjau kembali putusan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedural dalam proses persidangan.
"Kami akan mengawal kasus ini dengan cermat. Jangan sampai ada kekeliruan yang berdampak pada masa depan seseorang, baik korban maupun terpidana," ucapnya.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sementara kuasa hukum terdakwa Andre dermawan lansung menyatakan banding setelah putusan pengadilan.Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengadilan belum memberikan tanggapan terhadap kasus ini.
Editor : RedakturSumber : Team