“Proses pembiayaan dan pencairan dananya mulai 2025 langsung dari pusat. Mohon ditunggu, demikian informasi dari kami,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dinas hanya berperan dalam monitoring dan pelaporan, bukan sebagai penyalur dana.
“Dana dari pusat langsung ke rekening penerima. Tidak melalui dinas. Tugas dinas hanya memonitoring dan melaporkan saja,” tambahnya.(Rusman Ali)
Editor : RedakturSumber : Team