“FPRB harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama di wilayah rawan bencana. Kolaborasi dengan pemerintah, relawan, dunia usaha, akademisi, dan media akan terus kami perkuat,” kata Agus.
Dengan dikukuhkannya FPRB periode 2025–2028, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berharap tercipta daerah yang lebih tangguh bencana, di mana masyarakat tidak hanya menjadi objek perlindungan, tetapi juga subjek utama dalam upaya pengurangan risiko bencana. (Rusman Ali ) Editor : RedakturSumber : Team