Kapolda Maluku Utara Bekukan Izin Penjualan Kembang Api Jelang Tahun Baru 2026

Foto Redaktur
Kapolda Maluku Utara Bekukan Izin Penjualan Kembang Api Jelang Tahun Baru 2026
Kapolda Maluku Utara Bekukan Izin Penjualan Kembang Api Jelang Tahun Baru 2026

InvestigasiMabes.com l Ternate – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, secara resmi membekukan seluruh izin penjualan kembang api di wilayah Maluku Utara menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sekaligus upaya menjaga situasi kamtibmas di tengah suasana duka akibat bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.

Irjen Pol. Waris Agono menegaskan bahwa larangan ini berlaku menyeluruh tanpa pengecualian. Mulai dari tingkat Polda hingga seluruh Polres jajaran, kepolisian tidak akan menerbitkan izin keramaian maupun izin perdagangan kembang api dalam bentuk apa pun.

“Seluruh jajaran sudah kami perintahkan untuk tidak mengeluarkan izin penjualan kembang api. Jika masih ditemukan aktivitas penjualan di lapangan, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolda saat memberikan keterangan pada Jumat (25/12/2025).

Ia menjelaskan, pembekuan izin tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Maluku Utara dan bersifat sementara. Langkah ini merupakan bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam, khususnya di wilayah Aceh dan Sumatera.

Menurut Kapolda, suasana duka nasional seharusnya disikapi dengan kepedulian dan rasa kemanusiaan, bukan dengan euforia berlebihan. Oleh karena itu, aparat kepolisian diinstruksikan untuk melakukan pengawasan ketat guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif di seluruh wilayah Maluku Utara.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini