Aksi pelaku sempat diketahui oleh seorang saksi yang melihat pelaku menuntun sapi keluar kandang. Namun karena kondisi sapi yang kelelahan dan situasi sekitar yang gelap, pelaku melarikan diri dan meninggalkan sapi tersebut.
Donal menjelaskan, pengakuan pelaku diperkuat dengan keterangan para saksi serta hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu ekor sapi betina jenis simental dan tali rafia hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polsek Penengahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Donal.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Namun demikian, pihak kepolisian mengimbau warga agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara pidana kepada aparat penegak hukum. (Syarif/Iwan). Editor : RedakturSumber : Team