InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan - Berdasarkan keterangan yang di rangkum bahwa adanya dugaan pungli di lingkungan PAUD kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan jadikan Paud sebagai ladang Pungli.sabtu 27 Desember 2025.
Pasalnya, berdasarkan keterangan yang di dapat bahwa oknum (S) dan (D) serta(G)pengurus PKG yang mana seringkali lakukan pungutan yang tak berdasar, adapun pungli yang di lakukan adalah, pungutan Biaya operasional paud(PAUD) di minta sebesar 2 persen untuk setiap lembaga,yang mana 1 persennya untuk Dinas dan 1 persennya untuk di kelola PKG,pungutan setiap penerima insentif Rp.30.000, televisi digital Rp.20.000 dengan alasan untuk operasional, serta pungutan Rp.50.000 untuk setiap kegiatan.ucap sumber.
Setelah itu,awak media ini menghubungi (S) Selaku ketua PKG kecamatan Natar melalui via WhatsApp untuk menanyakan pungli tersebut, Namun dirinya mengatakan persoalan itu sudah jadi kesepakatan bersama.
Kemudian awak media ini melanjutkan menghubungi Beni Kabid Paud Lampung Selatan,ia menegaskan, kalau memang betul apa yang di lakukan pengurus PKG laporkan saja, kalau saya tidak pernah menerima.ucap Kabid.Sedangkan sama sama kita ketahui berdasarkan UU Saber Pungli secara khusus tidak ada, tetapi pemberantasan pungutan liar (pungli) diatur melalui berbagai peraturan, terutama Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (yang kini sudah dicabut oleh Perpres No. 49 Tahun 2025), serta didukung oleh UU Korupsi (UU 20/2001), UU Pelayanan Publik (UU 25/2009), dan KUHP (Pasal 368, 423). Perpres baru ini menekankan pendekatan lebih sistematis setelah Satgas Saber Pungli yang lama dinilai tidak lagi efektif, dengan fokus pada pencegahan dan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan.(Syarif).
Editor : RedakturSumber : Team