Aksi Penyampaian pendapat di depan Kantor Kelurahan Pemedas Kecamatan Samboja dan dilanjutkan dengan pembagian Brosur dan Selembaran informasi Ketenagakerjaan kepada pengguna jalan, selanjutnya masa bergerak konvoi ke kecamatan Muara Jawa.
Baca juga: Jelang HUT ke-81 RI, Kapolsek Loa Kulu Dorong Pelestarian Seni dan Budaya di Desa Sumber Sari
Penyampaian Pendapat tersebut dilaksanakan dalam rangka merayakan keberhasilan Serikat Pekerja Logam FSPMI Kukar dalam Perjuangan Pemberlakuan Upah Minimum Sektor Buruh Penunjang Migas untuk yang pertama kalinya di Kutai Kartanegara serta menempatkannya pada Upah Minimum Sektoral tertinggi di Kutai Kartanegara.
Penetapan Upah Minimum Kukar 2026 dalam Kep. Gub Kaltim No. 100.3.3.1/Κ.492/2025 dan Upah Minimum Sektor Penunjang Migas Kukar dalam Kep. Gub Kaltim No. 100.3.3.1/K.493/2025 wajib diketahui oleh Masyarakat Pekerja/Buruh dan wajib diterapkan oleh pelaku usaha di Kabupaten kutai kartanegara. (Red). Editor : Investigasi MabesSumber : Tim