AKP Sahlan menegaskan bahwa aksi tawuran, meskipun belum sempat terjadi, merupakan perbuatan yang sangat membahayakan. “Tawuran berpotensi menimbulkan korban jiwa dan meresahkan masyarakat, sehingga harus kami cegah sejak dini,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, kedua kelompok sepakat melakukan tawuran setelah berkomunikasi dan saling menantang melalui media sosial. “Ini menjadi perhatian serius kami karena media sosial sering dijadikan sarana provokasi oleh kelompok remaja,” imbuhnya.
Kapolsek menambahkan, karena para pelaku masih di bawah umur, penanganan dilakukan dengan mengedepankan pembinaan dengan melibatkan orang tua, pihak desa, dan sekolah. “Kami tetap proses sesuai aturan, namun juga fokus pada pembinaan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Ia pun mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya, khususnya aktivitas di media sosial. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat. Peran masyarakat juga sangat penting untuk menjaga kondusivitas wilayah,” pungkas AKP Sahlan.(Humas Resta Pati/Ari)
Editor : Investigasi MabesSumber : Humas Polda Jateng