InvestigasiMabes.com | Sumsel -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penambangan batu bara ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka masing-masing bernama Reval Malvino (25), warga Talang Ojan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, dan Irfan Zani (30), warga Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan,Rabu (4/2/2026).
Baca juga: Bau Menyengat Resahkan Warga, Lahan di Sebelah Balai Desa Telukawur Diduga Jadi TPS Ilegal
Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Selasa, 2 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:1 unit alat berat excavator,
Editor : RedakturSumber : Team