Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin

Foto Redaktur
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin

InvestigasiMabes.com | Sumsel -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penambangan batu bara ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka masing-masing bernama Reval Malvino (25), warga Talang Ojan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, dan Irfan Zani (30), warga Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan,Rabu (4/2/2026).

Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Selasa, 2 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit alat berat excavator,

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini