Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin

Foto Redaktur
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, saat rilis pers menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap karena melakukan aktivitas penambangan batu bara tanpa izin atau ilegal (PETI).

"Awalnya kami mengamankan tujuh orang di lokasi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, dua orang ditahan sebagai tersangka karena berperan sebagai mandor dan pengawas,” ujar Kombes Doni."

"Ia menambahkan, aktivitas tambang ilegal tersebut baru beroperasi sekitar satu bulan, dimulai dari pembersihan lahan, pembuatan jalan, hingga penggunaan alat berat. Kegiatan tersebut telah meresahkan masyarakat sekitar."

"Bahkan, warga setempat telah dua kali mendatangi lokasi tambang dan meminta aktivitas dihentikan, namun tidak diindahkan oleh para pelaku."

Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, tambang batu bara tersebut berada di lahan milik PT Andalas Bhumi Damai dengan luas sekitar 10 hektare, dan sekitar 2 hektare lahan telah dibuka. Namun, hingga saat ini belum terdapat legalitas maupun administrasi perizinan yang sah.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini