Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin

Foto Redaktur
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin

“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk menelusuri pihak pemodal serta pihak-pihak yang diduga memberikan izin apabila ditemukan, termasuk perangkat desa setempat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

(Team FRIC Sumsel)

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini