InvestigasiMabes.com | Kediri - Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Kediri kini justru menemui jalan yang mengkhawatirkan. Sebanyak puluhan desa di kediri terjebak dalam masalah pelik, membangun di atas lahan terlarang atau tidak sesuai tata ruang. Aturan tata ruang atau masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dilarang keras didirikan di atas lahan terlarang atau lahan yang dilindungi oleh pemerintah,
Lahan Sawah Dilindungi (LSD) & LP2B, menegaskan larangan keras membangun KDMP di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).Kriteria Lahan yang Diperbolehkan Lahan yang disarankan adalah tanah aset desa yang tidak didayagunakan, bukan lahan produktif, dan memiliki status legal, strategis, serta tidak rawan bencana.Kepala Desa untuk mematuhi aturan tata ruang dan mencari alternatif lokasi lain yang tidak melanggar hukum.
Saiful iskak ketua umum lsm ratu kediri angkat bicara terkait hal tersebut dari hasil informasi tim investigasi lembaga kami banyak potensi
pelanggaran pelaksanaan pembangunan gedung koperasi desa merah putih KDMP yang di bangun di lahan terlarang," ucap saiful
Editor : RedakturSumber : Team