"Pembangunan gedung KDMP jngn sampai menabrak aturan tata ruang berdiri diatas lahan terlarang,aturan lahan pertanian pangan Berkelanjutan LP2B,kebijakan moratorium ketat dari kementrian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional yg berlaku efektif sejak 5 januari 2026,secara regulasi status LSD merupakan harga mati,peringatan yg membangun setelah 5januari 2026,jika nekat melanjutkan membangun di lahan terlarang maka proyek tersebut dianggap ilegal, tolong aturan ini dibaca betul intinya jngn sampai melanggar hukum.
Kami sebagai lembaga swadaya masyarakat rakyat muda bersatu LSM RATU fungsi kami sebagai kontrol sosial, kami sepakat sepenuhnya mendukung program mulia bpk presiden prabowo ini akan tetapi jangan melanggar aturan perundang-undangan "JANGAN CEDERAI PROGRAM MULIA PAK PRESIDEN PRABOWO"Secara ringkas, kami lsm ratu menegaskan bahwa pembangunan KDMP tidak boleh menggunakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan LP2B dan harus mematuhi aturan tata ruang yang berlaku.
Editor : RedakturSumber : Team