Kompol Moch Yusuf juga menekankan bahwa biaya penerbitan SKCK tetap mengacu pada tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 30.000. Ia memastikan tidak ada pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tarifnya tetap Rp 30.000 sesuai aturan PNBP. Kami pastikan tidak ada biaya tambahan apa pun di luar ketentuan resmi,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut digitalisasi pelayanan SKCK merupakan langkah adaptif kepolisian dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis. Sistem ini juga dinilai meminimalkan kesalahan pengisian data karena pemohon dapat mengecek ulang sebelum mengirimkan formulir.
Salah satu pemohon, Naffi, mengaku merasakan langsung kemudahan tersebut. Ia mengatakan proses pengajuan menjadi lebih praktis karena bisa dilakukan dari rumah tanpa harus mengantre lama.“Lebih gampang sekarang, saya isi data lewat HP, datang ke kantor tinggal verifikasi dan cetak. Prosesnya cepat dan jelas biayanya,” ujarnya.
Editor : RedakturSumber : Team