InvestigasiMabes.com | Pasaman -- Standar zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, resmi ditetapkan dari hasil rapat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman dengan Baznas, Dinas Perindagkop dan UKM, KUA dan sejumlah ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Perti, serta Dewan Masjid Indonesia, di Kemenag setempat Selasa (24/2).
Penyelenggara Zakat Wakaf Yunedi yang mendampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Yasril mengatakan, keputusan mengenai standar zakat fitrah pada tahun ini, diambil dengan mempertimbangkan harga beras terkini di pasaran, serta prinsip keadilan dan kemaslahatan umat.
Disampaikan Yunedi, untuk pembayaran zakat fitrah dikonversi dengan uang, dibagi tiga kualitas beras.
Untuk beras kualitas I Rp45.000/orang, kualitas II Rp42.000/orang, dan kualitas III Rp40.000/orang. Sementara fidiyah, ditetapkan Rp22.000/hari bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan syar’i."Zakat fitrah ditetapkan atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang sesuai kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari", terang Yunedi.
Editor : RedakturSumber : Team