Yasril mengatakan, ketetapan ini menjadi pedoman resmi bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama Ramadhan.
“Kami berharap keputusan ini memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat, sehingga zakat fitrah dapat ditunaikan sesuai ketentuan dan tepat waktu,” ujarnya.
Sementara, Wakil Ketua Baznas Kabupaten Pasaman Zulfahmi menambahkan, Baznas siap membuka gerai pengumpulan zakat selama Ramadhan. Penyaluran zakat juga akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kenagarian agar tepat sasaran.
Lalu, perwakilan Dinas Perindagkop dan UKM Minarti, memastikan harga beras di ranah Pasaman relatif stabil, dan diperkirakan tidak mengalami lonjakan signifikan hingga Idul Fitri. Sehingga nilai zakat fitrah dinilai sesuai dengan kondisi pasar.Hasil penetapan ini akan dituangkan dalam surat edaran resmi Bupati Pasaman dan disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai kanal informasi.
Editor : RedakturSumber : Team