Dewan Pers Tegaskan Media Tidak Wajib Terverifikasi, Pakar Hukum: Jangan Mudah Sebut "Media Abal-Abal"

Foto Investigasi Mabes
Dewan Pers Tegaskan Media Tidak Wajib Terverifikasi, Pakar Hukum: Jangan Mudah Sebut "Media Abal-Abal"
Dewan Pers Tegaskan Media Tidak Wajib Terverifikasi, Pakar Hukum: Jangan Mudah Sebut "Media Abal-Abal"

InvestigasiMabes.com l Makassar – Perdebatan mengenai status media online yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers kembali menjadi perbincangan di kalangan insan pers, termasuk di Sulawesi Selatan. Sejumlah portal berita yang belum masuk dalam daftar verifikasi faktual sering kali diberi label sebagai “media abal-abal”.

Padahal, secara hukum tidak semua media yang belum terverifikasi dapat dianggap ilegal. Saat di soroti oleh media, Selasa 10/3/2026.

Dewan Pers menegaskan bahwa perusahaan pers tidak diwajibkan untuk mendaftar atau mengikuti verifikasi di lembaga tersebut. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dan mendorong perkembangan kehidupan pers nasional.

Penegasan tersebut juga merujuk pada Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/III/2006 tentang Penguatan Peran Dewan Pers. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Dewan Pers bertugas mengembangkan serta menjaga kemerdekaan pers, namun tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan media agar terdaftar atau terverifikasi.

Kejelasan itu kembali ditegaskan melalui Siaran Pers Dewan Pers Nomor 07/SP/DP/II/2023, yang menyatakan bahwa pendaftaran perusahaan pers berbeda dengan pendataan perusahaan pers.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan


Berita Terkait
Terkini