Secara hukum, mengganggu fungsi lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu fungsi jalan, termasuk menggunakan badan jalan untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
Pengawasan terhadap aktivitas yang memanfaatkan ruang jalan pada umumnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui dinas terkait seperti Dinas Perhubungan serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola usaha maupun pemerintah kelurahan terkait keluhan warga tersebut.
Warga berharap Pemerintah Kota Makassar dapat turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan serta mengambil langkah penertiban apabila ditemukan pelanggaran, sehingga aktivitas usaha tidak mengganggu kepentingan umum dan kelancaran lgalu lintas di kawasan tersebut.SUMBER : WARGA SETEMPAT
Editor : RedakturSumber : Team