InvestigasiMabes.com | Maluku -Praktik yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan amplop abal-abal J.P.F kembali mencoreng citra dunia pers, setelah yang bersangkutan disebut-sebut bertindak tidak sesuai dengan fungsi, etika, dan kaidah jurnalistik sebagaimana mestinya "merampas barang milik orang lain dan menduduki kendaraan pribadi tanpa izin. Tindakan tersebut dinilai bukan saja mencederai marwah pers sebagai pilar demokrasi, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap insan pers yang bekerja secara profesional, berimbang, dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
Wartawan sejati memiliki tugas utama untuk mengumpulkan informasi secara akurat, memverifikasi data dengan cermat, dan menyampaikan berita secara objektif kepada masyarakat. Selain itu, mereka juga berperan sebagai pengawas kekuasaan dan wadah aspirasi publik, semuanya dilakukan dengan tetap mematuhi etika jurnalistik dan prinsip profesionalisme.
Diketahui salah satu yunit mobil box melintas dari arah Desa Bomaki, menuju Saumlaki, oknum wartawan tersebut langsung mengejar mobil dan berhasil bertemu, dia mengarahkan supir tersebut masuk ke lorong untuk menepi, agar tidak dilihat orang lain. Oknum tersebut langsung mematikan kunci kontak mobil sendiri tanpa lebih dulu ijin kepada supir.
Namun oknum yang bersangkutan justru menunjukkan perilaku yang bertentangan sepenuhnya. Ia tidak menunjukkan identitas atau afiliasi dengan media massa yang terdaftar dan diakui, serta tidak dapat menjelaskan dengan jelas tujuan kedatangan yang seharusnya berkaitan dengan aktivitas liputan berita. Alih-alih mengumpulkan informasi, ia malah melakukan tindakan merampas barang dan menduduki barang benda orang lain.Istilah "wartawan amplop" digunakan untuk menyebut mereka yang memanfaatkan nama profesi jurnalistik untuk mencari keuntungan pribadi, seperti meminta atau menerima uang serta barang berharga dengan imbalan untuk tidak menyebarkan berita atau menyebarkan konten yang telah disesuaikan. Sementara "wartawan abal-abal" adalah mereka yang tidak memiliki kualifikasi, tidak terdaftar di Dewan Pers, dan tidak memahami dasar-dasar tugas serta fungsi jurnalistik.
Editor : RedakturSumber : Team