Dewan Pers yang menjadi lembaga pengatur profesi jurnalistik di Indonesia telah menetapkan standar yang jelas mengenai tugas, fungsi, dan etika yang harus dijunjung tinggi oleh setiap wartawan, namun yang dilakukan oknum YF ini jau dari fakta tentang tugas jurnalistik. Standar tersebut antara lain menghormati hak-hak individu, menjaga objektivitas berita, dan tidak menggunakan posisi untuk kepentingan pribadi atau melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban serta hak milik orang lain.
Perilaku oknum tersebut tidak hanya merusak citra profesi wartawan yang bekerja dengan integritas, tetapi juga menunjukkan ketidaktahuan yang jelas terhadap apa yang seharusnya dilakukan oleh seorang jurnalis. Aktivitas jurnalistik yang benar tidak pernah melibatkan tindakan merampas atau menduduki barang milik orang lain tanpa izin yang sah.
Masyarakat diimbau untuk dapat membedakan antara wartawan profesional dengan mereka yang menyamar sebagai satu, dengan cara meminta melihat Kartu Pers resmi atau memverifikasi afiliasi mereka dengan media massa yang terdaftar. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi jurnalistik dan mencegah terjadinya penyalahgunaan nama profesi tersebut.
(Redaksi) Editor : RedakturSumber : Team