Selain itu, pemilik dilarang melakukan aktivitas produksi (pengisian bibit/budidaya) selama masa penyetopan
Dinas Satpol PP serang YOGIE, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan peraturan daerah.
Meski operasional dihentikan, pihaknya masih memberikan toleransi terbatas bagi pengelola.
“Kegiatan bersih-bersih area kandang masih kami perbolehkan. Namun, untuk aktivitas produksi kembali, itu mutlak dilarang sampai seluruh perizinan tuntas,” tegas YOGIE di lokasi kejadian.Untuk memastikan kepatuhan pemilik usaha, Satpol PP akan melakukan monitoring secara rutin.
Editor : RedakturSumber : Team