Personel akan diterjunkan setiap satu minggu sekali guna mengecek kondisi penyetoran dan memastikan tidak ada aktivitas produksi diam-diam.
YOGIE menambahkan, jika di kemudian hari seluruh prosedur perizinan telah dipenuhi sesuai undang-undang yang berlaku, pihak pengusaha dipersilakan mengajukan permohonan pembukaan penyetopan aktivitas itu
“Pengusaha wajib mengikuti prosedur operasional yang berlaku, termasuk permohonan secara resmi setelah izin terbit,” pungkasnya.Kegiatan penertiban ini diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan oleh pemilik kandang yang menyatakan kesanggupan untuk menghentikan aktivitas produksi dan segera menempuh jalur legalitas formal.(*)
Editor : RedakturSumber : Team