Dugaan Kriminalisasi Lahan Kemenag Kasus Perdata Dipaksa Jadi Tipikor

Foto Investigasi Mabes
Dugaan Kriminalisasi Lahan Kemenag Kasus Perdata Dipaksa Jadi Tipikor
Dugaan Kriminalisasi Lahan Kemenag Kasus Perdata Dipaksa Jadi Tipikor

Dimana secara fakta ditemukan bahwa ternyata SHM No. 212 an. Terdakwa,THIO bukan merupakan permohonan Pendaftaran Tanah untuk pertama kalinya seperti penerbitan SHM No. 1098 Tahun 2008, melainkan

permohonan balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 335 NT an. SUPARDI(dahulu SULTAN ZAINUN MANGAN, sekarang an. THIO) yang terbit pada tahun 1981 atau terbit sebelum SHPakai No. 12 NT sehingga tidak memerlukan pemeriksaan Panitia. Sehingga menunjukan bahwa sejak tahun

1982 atau sejak SHPakai No. 12 NT 1982 terbit, sudah sengketa tumpang tindih dengan SHM No. 335 NT.

Selanjutnya, pada tahun 2008, Thio membeli lahan tambahan dari terdakwa Affandy melalui Akta Jual Beli (AJB) yang sah secara hukum dan mengajukan penerbitan SHM Nomor 1098/2008.

Dalam AJB tersebut, penjual memberikan jaminan bahwa objek tanah tidak sedang bersengketa dan bebas dari beban hukum apa pun.

Persoalan kepemilikan ini sebenarnya telah diuji secara tuntas melalui jalur perdata.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim buru berita
Bagikan


Berita Terkait
Terkini